Pihak kepolisian membekuk pengedar sabu yang berlatar belakang pendidikan sarjana, dengan 14 paket narkotika siap edar berhasil diamankan dalam operasi terencana.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Pelaku berinisial EDF (30) diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang menghasilkan temuan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Narkotika tersebut terdiri dari satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung aktivitas peredaran meliputi satu unit timbangan digital, sepuluh lembar plastik klip sisa pakai, serta satu bal plastik klip bening ukuran kecil.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti serta rencana untuk mendistribusikan sabu di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat di seluruh wilayah hukum.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” katanya.
Ia juga mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga berada di tingkat atas pelaku.













