Asmar mengungkapkan bahwa LKPD 2023 Unaudited ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-13 kalinya,” Pungkas Asmar.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Andri Yogama mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2023 secara tepat waktu.