Segera anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bergerak menuju lokasi di suatu rumah dan mendapatkan pria diduga pelaku yang saat itu berada dibawah rumah dan berusaha melarikan diri.
“Saat tiba dilokasi, tim langsung menyergap terduga pelaku berinisial HS (55) warga Dusun III RT.008 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang sedang berada dibawah rumah, begitu melihat anggota tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berusaha melarikan diri,” terang Kanit Rangga.
Anggota Satresnarkoba segera mengejar agar buruan nya tidak dapat melepaskan diri dan menyergapnya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112.