Tanpa Izin Beroperasi, Tongkang Batu Bara Bebas Lintasi Sungai Musi – Masyarakat Muba Siap Gelar Aksi Damai 14 Januari

Pemerintah Akui Tidak Ada Izin Pelayaran dan Pelabuhan, Masyarakat Dorong Penertiban Tegas Usai Trauma Insiden Jembatan Lalan

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Gelombang kemarahan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melonjak tajam setelah aktivitas tongkang pengangkut batu bara yang diduga tidak memiliki izin resmi terus berlangsung bebas di Sungai Musi.

Dokumentasi pergerakan kendaraan sungai tersebut telah menyebar luas melalui grup WhatsApp dan platform media sosial, memicu keresahan serius terkait keamanan, kelestarian sungai, serta hilangnya sungai, serta hilangnya potensi pendapatan daerah.

Tongkang Dikaitkan PT Astaka Dodol, Pemerintah Akui Tidak Ada Izin Resmi

Berdasarkan pantauan tim media pada Senin (12/1/2026), salah satu tongkang yang menjadi fokus perhatian publik dikaitkan oleh masyarakat setempat dengan PT Astaka Dodol.

Meskipun status legalitas perusahaan belum diumumkan secara resmi, aktivitas tongkang tersebut tetap berlanjut tanpa izin pelayaran maupun izin pelabuhan khusus di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, Musi Wijaya, S.Sos., M.Si., secara terbuka mengakui kondisi tersebut.

“Kami mengkonfirmasi bahwa tongkang batu bara yang beroperasi di Sungai Musi belum mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah akan segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang terkait belum memberikan tanggapan resmi.

Tim redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat Geram, Trauma Insiden Jembatan Lalan Masih Menggantung

Keresahan publik semakin menguat karena masyarakat Kecamatan Lalan hingga kini masih merasakan dampak parah dari insiden penabrakan Jembatan Lalan oleh tongkang batu bara beberapa waktu lalu.

Akses penyeberangan terganggu total, aktivitas ekonomi belum pulih sepenuhnya, biaya transportasi masyarakat meningkat drastis, sementara proses penegakan hukum dinilai belum memberikan efek jera.

Pembangunan pengganti Jembatan P.6 Lalan juga berjalan lambat dan menjadi sumber keluhan terus-menerus.

“Jika benar tongkang itu beroperasi tanpa izin, siapa yang akan bertanggung jawab? Sungai Musi bukan jalur pribadi yang bisa digunakan sesuka hati korporasi,” tegas Sujarnik, aktivis pemerhati kebijakan publik di Muba.

Masyarakat menilai pemerintah daerah lebih fokus pada klarifikasi administratif daripada mengambil langkah konkret di lapangan.

Mereka mendesak penertiban perizinan yang ketat, pengaturan lalu lintas sungai yang terstruktur, serta tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan.

Aksi Damai 14 Januari, Berbagai Kelompok Siap Kawal Penertiban

Akumulasi kekecewaan tersebut mengarah pada rencana aksi damai dan unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (14/1/2026).

Aksi tersebut ditujukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Muba dengan tujuan menegaskan bahwa pemerintah harus berdiri di sisi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pemodal.

Beberapa kelompok yang akan turut serta antara lain Team ABS (Masyarakat Asli Muba), Persatuan Jurnalis Siber (PJS) yang dipimpin Riansyah Putra, dan Fitriandi selaku Ketua DPD LAN.

Dukungan juga datang dari unsur jurnalis pemerhati yang diketuai Megat Alang, yang menyatakan siap mengawal proses penertiban angkutan sungai.

“Pemerintah tidak boleh tunduk pada kekuatan perusahaan. Jika aturan dilanggar dan rakyat dirugikan, negara wajib hadir. Sungai Musi milik seluruh rakyat Indonesia, bukan segelintir kelompok,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Publik Menanti Sikap Tegas Pemerintah

Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya pemerintah daerah – apakah akan mengambil sikap tegas yang mengutamakan kepentingan masyarakat, atau kembali memilih diam di hadapan kekuatan korporasi.

Bagikan