Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Syahrin mengatakan, seorang kepala desa seharusnya tidak memihak ke salah satu paslon.
Sebab, kata dia, hal ini akan merugikan dan menguntungkan salah satu paslon kalau sudah masuk tahap kampanye.
“Hal ini bisa masuk ke ranah pidana Pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Bawaslu OKI. Ini merupakan informasi awal yang nanti akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu OKI.
“Jika dalam penelusuran kami mendapatkan bukti-bukti kuat, maka akan dijadikan temuan yang kemudian akan direkomendasikan ke instansi berwenang,” tutupnya.