Menurut informasi dari beberapa sumber, pelaku F alias AH ditangkap kemudian dilepaskan setelah keluarganya diduga membayar uang jaminan (pelicin) kepada salah satu oknum polisi berinisial IW sebesar Rp 35.000.000 pada hari Jum’at sore (6/10/2023).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait adanya isu miring dari Polres Pemulutan, dirinya telah memerintahkan Propam Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan.
“Sekarang kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh Propam Polres Ogan Ilir mas,” ujarnya singkat, saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik, Kamis (12/10/2023) sore.