“Kami tidak pernah berhenti memberikan imbauan. Untuk tersangka ini, sebelumnya sudah kami layangkan dua kali surat pemanggilan,” tambahnya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/4/2025).
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, SH., SIK., MH., Pada keterangan nya turut mengimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.