Kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan didukung 263 personel gabungan yang melaksanakan monitoring dan pengamanan berdasarkan surat perintah resmi.
Aksi diikuti sekitar 250 orang yang membawa alat peraga berupa spanduk dengan berbagai tuntutan terkait status tanah yang mereka tempati di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong, dan Desa Sungai Rebo.

Melalui tulisan pada spanduk, mereka menyuarakan keluhan bahwa wilayah tempat tinggal telah memiliki pemerintahan dan warga yang aktif, namun tanah dinyatakan dalam status tidak sah.
Mereka juga mengungkapkan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara teratur, namun hak atas tanah belum dapat diakui dan dijamin dengan jelas.
Tuntutan utama yang disampaikan adalah agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperjuangkan kepastian hukum atas lahan tersebut.
Dalam sesi pemaparan, perwakilan masyarakat menyampaikan permohonan agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengambil langkah untuk mengajukan permohonan pelepasan aset tanah tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
Alasan utama yang diajukan adalah lahan milik Pertamina tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan telah dihuni oleh masyarakat dalam kurun waktu yang cukup lama.
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pujianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Terpadu sejak tahun 2023 untuk melakukan inventarisasi dan mengkaji permasalahan secara mendalam.
Data terbaru yang diperoleh menunjukkan terdapat 1.270 tapak bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 54,4 hektar yang menjadi objek klaim.
Bupati Banyuasin menegaskan komitmen yang tegas untuk tidak melakukan tindakan pengusiran terhadap masyarakat yang telah menempati lahan tersebut.
Beliau menyampaikan dua skema penyelesaian yang siap ditempuh: pertama, melalui jalur komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak PT Pertamina serta kementerian terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan; dan kedua, sebagai opsi terakhir, melalui proses hukum perdata berupa gugatan ke pengadilan.
“Jika sudah ada keputusan pengadilan yang sah, tidak ada pihak yang dapat menolak atau mengabaikannya,” tegas Bupati.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Banyuasin menambahkan bahwa proses penanganan saat ini masih berada pada tahap pengukuran dan verifikasi data.
Audiensi yang berakhir pada pukul 11.35 WIB menghasilkan kesepakatan konkret bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan kembali memfasilitasi pertemuan audiensi antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT Pertamina melalui Bidang Tata Pemerintahan.
Setelah mendapatkan kepastian langkah penyelesaian, massa dibubarkan dengan pengawalan petugas pada pukul 11.55 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Dalam analisis yang disampaikan, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Banyuasin, AKP Novidilhan, SH., menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat terkait pelepasan aset Pertamina merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pendekatan penyelesaian yang komprehensif serta terencana.
Satuan Intelijen dan Keamanan juga mengidentifikasi potensi terjadinya aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar atau risiko munculnya tindakan yang tidak terkendali jika proses penyelesaian dinilai berjalan dengan kecepatan yang tidak memuaskan.
Sebagai langkah preventif, pihak telah melakukan dan akan terus menjalankan upaya penggalangan informasi kepada koordinator aksi, koordinasi berkala dengan Pemerintah Kabupaten, serta deteksi dini di tingkat kepolisian sektor.
Rekomendasi resmi telah diajukan kepada Kapolres Banyuasin untuk melakukan koordinasi intensif dengan Bupati guna mempercepat proses penyelesaian, memberikan instruksi untuk mengawal massa hingga kembali ke daerah asal, serta meningkatkan tingkat kewaspadaan pasca-aksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.










