Pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru menjadi 8 tahun bagi para kepala desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023 yang lalu.
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI Asmar Wijaya menyampaikan bahwa masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang–undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih lama bagi para kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pj Bupati OKI Asmar Wijaya.
“Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintah desa, pelaksana pembangunan desa, pembina kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa serta menjadi ujung tombak pemerintahan tingkat desa, menjadi pengayom serta menjadi orang yang bijaksana di desanya. Saya yakin dengan sinergi dan kerjasama yang baik, desa–desa di Kabupaten OKI akan semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” tutur Asmar.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.
“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa,” Ungkap Asmar.
“Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa yang terpilih dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa masing-masing,” ujar Arie.
Arie juga menyampaikan bahwa 314 kepala desa di Kabupaten OKI dikukuhkan, DPMD Kabupaten OKI akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKIÂ