“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami menjadi rujukan dalam studi tiru mengenai penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujar Antonius Leonardo dalam sambutannya, di RRBS III Pemkab OKI, Kamis (6/2/2025).
Kabupaten OKI telah memiliki regulasi khusus terkait penyelesaian kasus pertanahan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur prosedur penanganan konflik lahan di Kabupaten OKI secara sistematis dan terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus sengketa tanah dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan adil bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Antonius Leonardo menegaskan bahwa Pemkab OKI terbuka untuk menjalin kerja sama, terutama dengan Kabupaten Banyuasin yang berbatasan langsung dengan OKI. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas,” tambahnya.
“Kami melakukan seleksi ketat terhadap anak-anak muda sarjana berkompetensi khusus, lalu memberikan pelatihan intensif mengenai penanganan konflik pertanahan yang tergabung dalam Tim Yuridis Dinas Pertanahan,” jelas Arie Mulawarman.
Keberhasilan Pemkab OKI dalam menangani berbagai kasus pertanahan juga dibuktikan dengan sejumlah penghargaan yang telah diraih. Di antaranya adalah penghargaan dari Ombudsman serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas efektivitas kebijakan penyelesaian sengketa lahan di daerah tersebut.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyuasin, Ir. Izro Maita, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dan kesempatan berbagi pengalaman dari Pemerintah Kabupaten OKI.
Kunjungan studi tiru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergi antara kedua pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi yang konstruktif antara jajaran Pemerintah Kabupaten OKI dan Banyuasin. Para peserta saling bertukar pandangan dan strategi yang efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Dengan adanya studi tiru ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengambil pelajaran berharga dari pengalaman Kabupaten OKI dalam menangani kasus pertanahan. Hal ini diharapkan dapat diterapkan di Banyuasin guna menciptakan sistem penyelesaian sengketa lahan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI