Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Sanga Desa pimpinan Kapolsek Iptu Joharmen SH., M.Si, usai pihaknya menerima laporan korban dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sehingga diketahui keberadaan pelaku.
“Kami tangkap pelaku saat bersembunyi di rumah saudaranya yang berada di Desa Sungai Angit,” Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH, Sabtu (26/4/2025).
“Aksi Curas terjadi sekira pukul 02.30 WIB, pada Rabu (9/4/2025) lalu. Pelaku menyatroni korban dan mengancam dengan sebilah parang, lalu mengambil Hp milik korban,” ungkap dia.
Mulanya, jelas Kapolsek, kala itu sekira pukul 01.00 WIB korban ingin buang air kecil lalu keluar rumah hendak ke WC yang terpisah dari rumahnya. Didekat WC korban bertemu pelaku.
Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P Sinaga,S.H.,S.I.K.,M.H Saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu, “Iya benar, dipastikan penegakan hukum di Wilkum Musi Banyuasin berjalan efektif sesuai S.O.P yang ada pada institusi polri,” ungkap Kapolres.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Musi Banyuasin dimanapun berada,dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap perilaku tindak kejahatan.Kejahatan itu tidak akan selesai dengan Penindakan semata,akan tetapi sikap waspada dari masyarakat itu sendiri yang harus di utamakan sehingga peluang tindak kejahatan akan diminimalisir sedini mungkin.Sehingga Kamtibmas di Musi Banyuasin dapat di jaga sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya. (Desi)