Palembang, Radar Keadilan – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikap tegas dan mengecam keras dugaan tindakan intimidasi serta perilaku arogan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas di Kabupaten OKU Selatan terhadap dua orang jurnalis, salah satunya merupakan anggota organisasi tersebut.
Tindakan yang dinilai sangat tidak pantas dan melanggar hak asasi serta perlindungan hukum bagi insan pers ini terjadi saat kedua wartawan sedang menjalankan tugas profesionalnya untuk melakukan konfirmasi berita.
Ketua PWI Sumsel, Kurniadi, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar konflik biasa, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip kebebasan pers dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam keras tindakan arogansi tersebut. Perbuatan ini jelas-jelas melanggar hak-hak wartawan, terlebih salah satu korban adalah anggota PWI yang sedang menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik profesi,” tegas Kurniadi di Palembang, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Kurniadi menekankan bahwa segala bentuk upaya intimidasi, baik secara fisik maupun psikologis, mulai dari ancaman, pengurungan, hingga tantangan untuk melakukan kekerasan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi sama sekali dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Peristiwa yang memicu kemarahan ini menimpa dua jurnalis, yaitu Sri Fitriyana (Ayik) dari PALTV yang juga tercatat sebagai anggota PWI, bersama rekannya Afriadi dari media OKUStoday.
Kedua wartawan tersebut mendatangi kantor salah Dinas di OKU Selatan dengan maksud baik untuk melakukan konfirmasi data dan informasi terkait pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Topik yang menjadi bahan liputan adalah mengenai penanganan kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dianggap meresahkan masyarakat setempat.
Pemberitaan tersebut sebelumnya telah dirilis secara resmi melalui media konferensi.














