Namun hingga kini, belum tersedia regulasi turunan yang konkret, baik berupa Peraturan Menteri, SOP teknis dari SKK Migas, maupun Peraturan Daerah, sehingga implementasi di lapangan masih sangat terbatas.
Harapan Masyarakat terhadap Pemerintah
Masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang komprehensif terkait minyak rakyat. Regulasi tersebut diharapkan mampu :
- Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha minyak tradisional,
- Menghilangkan celah pungli dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum,
- Menetapkan standar operasional serta keselamatan kerja dan lingkungan,
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara adil dan berkelanjutan.
- Membuat ketetapan pajak dari distribusi minyak hasil penambangan tradisional,
Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku pungli yang mencoreng nama profesi jurnalis, serta menuntut langkah konkret dari pemerintah dalam penyusunan regulasi tata kelola minyak rakyat.
Komitmen Aparat Kepolisian
Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam Almitra. S., STrK, saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025, menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami terus menggencarkan penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal di wilayah hukum Keluang, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Kami juga senantiasa berkoordinasi dengan Polres Muba dan Polda Sumsel dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan aktivitas minyak tradisional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Keluang tetap mengacu pada SOP yang berlaku di institusi Polri. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Keluang.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi, dimulai dari diri sendiri, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh warga,” tutupnya. (Desi/Tim)














