Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa, M.Si dalam materinya mengatakan bahwa ”Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian ,penyediaan dan pelayanan informasi publik,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa PPID bertugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/ satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
”Kita ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,pejabat inilah yg berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.