Abdiyanto, mengatakan Djafar Shodiq akan menjadi Bupati periode 2019-2024, melanjutkan sisa masa jabatan.
Â
Abdiyanto mengatakan pengusulan Shodiq merupakan mekanisme yang harus dilalui sesuai perundang-undangan berlaku.Â
“Dasar pengangkatannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah dirubah beberapa kali dan terkahir menjadi Nomor 6 Tahun 2023,” Terang dia.Â
Sementara, Plt. Bupati OKI, H. M Djafar Shodiq sesaat setelah penandatangan berita acara pengusulan Bupati OKI mengatakan akan meneruskan tongkat estafet yang setelah dijalankan kurang lebih 4 tahun ini.Â