Alamsyah menambahkan bahwa sebelum konsultasi publik, tim telah melakukan pendataan lapangan berdasarkan Dokumen Rencana Pembebasan Tanah (DPPT).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian besar data, mencakup area seluas sekitar 16 hektare, telah sesuai.
Meskipun demikian, ada beberapa penyesuaian kecil yang perlu dilakukan di lapangan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Alexsander, menegaskan komitmen Pemkab OKI terhadap transparansi dalam setiap tahapan pengadaan tanah.
“Semua proses dilakukan secara terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Setiap warga memiliki hak untuk mengetahui informasi dan menyampaikan pendapatnya,” tegasnya.
Alexsander menjelaskan bahwa hasil konsultasi publik ini akan menjadi dasar bagi Pemkab OKI untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi oleh Bupati OKI.
Setelah SK diterbitkan, tahapan pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kelompok Kerja Penilai (KGPP) untuk menentukan nilai ganti rugi yang adil dan wajar.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan pula bahwa warga yang terdampak proyek tidak perlu khawatir akan dirugikan.
Setiap lahan, bangunan, dan tanaman yang terkena proyek akan mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan penilaian dari tim independen.
Exit Tol Mataram Jaya: Katalis Pertumbuhan Ekonomi
Proyek Exit Tol Mataram Jaya merupakan bagian integral dari pengembangan infrastruktur strategis di Kabupaten OKI.
Kehadirannya diharapkan dapat meningkatkan konektivitas, memperlancar arus logistik, serta membuka peluang ekonomi baru bagi warga Mesuji Raya dan sekitarnya.
Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan komitmen pemerintah daerah, Exit Tol Mataram Jaya siap menjadi katalisator kemajuan ekonomi di Bumi Bende Seguguk. (*/Red)









