Asmar juga menyampaikan perihal penyelesaian tanaga non ASNÂ diharapkan regulasinya nanti dapat benar-benar memberikan dampak positif baik bagi para tenaga non ASN dan juga pemkab OKI.
“Siapapun berhak untuk menjadi ASN di OKI, persiapan dokumen persyaratannya, ikuti proses seleksiknya, dan yakin dengan kemampuan diri karena hasil yang akan keluar nantinya itu murni dari apa yang kalian perjuangkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi Tahun ini Pemkab OKI telah mengusulkan total 600 formasi ASN dengan rincian 30 formasi untuk CPNS, 102 formasi untuk PPPK guru, 153 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan 315 formasi untuk PPPK Teknis.