Disampaikannya juga, petasan/mercon dapat mengganggu ketertiban umum, menyebabkan luka bakar, keracunan bahan petasan/mercon, dan menimbulkan kebaran.
Sutedjo menjelaskan, pada pasal 187 KUHP dimana, adapun sanksi hukuman terhadap seseorang yang menggunakan bahan peledak/petasan dan menimbulkan kebakaran yaitu Pasal 187 KUHP, disebutkan barang siapa sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam :
Pertama, Dengan penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang.
Dengan penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
“Dengan penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama 20
tahun, jika perbuatan tersebut diatas
timbul bahaya bagi nyawa orang lain
dan mengakibatkan orang mati,” pungkas dia. (MS)