Kabupaten OKI Salurkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Perlindungan 100% untuk Pekerja Rentan dan Aparatur Desa

Langkah Inovatif Pemkab OKI Lindungi Lebih dari 119.000 Pekerja dari Risiko Kerja dan Kematian

Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah progresif dengan meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, serta pekerja rentan di seluruh desa.

Acara peluncuran yang berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, menandai komitmen kuat Pemkab OKI dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya.

Cakupan Luas dan Manfaat Signifikan

Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari upaya mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKI.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., dalam acara peluncuran program jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa Mangunjaya, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT/RW, serta pekerja rentan desa./radarkeadilan.com

“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi,” ujarnya.

Program ini tidak hanya menyasar pekerja rentan, tetapi juga pegawai pemerintah non-ASN, perangkat desa, serta kelembagaan desa.

Muhyidin Mukim, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan program “Mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Kab. OKI” dalam acara peluncuran di Desa Mangunjaya./radarkeadilan.com
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin Mukim, mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2025, perlindungan telah mencakup:
  • Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%)
  • Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%)
  • Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja
  • RT/RW: 5.232 pekerja (100%)

Sejak Januari hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., bersama Ketua Dekranasda dan TP PKK Kabupaten OKI Ny. Hj. Ike Meilina Muchendi, SE., M.Si., menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa senilai Rp 102.000.000,- kepada ahli waris Bahri, Perangkat Desa Pengarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk./radarkeadilan.com

Manfaat Perlindungan yang Komprehensif

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang komprehensif, meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.
  • Jaminan Pensiun (JP): Pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi.

Apresiasi dan Komitmen Pemerintah Daerah

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, mengapresiasi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten OKI dalam memberikan perlindungan kerja bagi masyarakatnya.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumsel, Muhyidin Mukim, menerima piagam penghargaan dari PT OKI Pulp & Paper Mills atas partisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan./radarkeadilan.com

“Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ujarnya.

Bupati Muchendi menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk program ini cukup besar, namun hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., bersama Ketua Dekranasda dan TP PKK Kabupaten OKI Ny. Hj. Ike Meilina Muchendi, SE., M.Si., menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42.000.000,- kepada ahli waris Dewi Deprilia, Perangkat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Air Sugihan./radarkeadilan.com

“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” tegasnya.

Santunan Kematian dan Peran Aktif Pemerintah Desa

Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab OKI juga menghadirkan program santunan kematian melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Bupati meminta peran aktif camat dan kepala desa untuk mengusulkan data jika ada warganya yang mengalami musibah.

Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., menyerahkan simbolis kunci sepeda motor kepada perwakilan desa terbaik sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan dalam pelaporan administrasi desa./radarkeadilan.com

“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutup Bupati Muchendi.

Dengan langkah ini, Kabupaten OKI semakin memantapkan diri sebagai daerah yang peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakatnya. (*/Red)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan