Acara peluncuran yang berlangsung di Desa Mangunjaya, Kecamatan Sirah Pulau Padang, menandai komitmen kuat Pemkab OKI dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi warganya.
Cakupan Luas dan Manfaat Signifikan
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menyatakan bahwa program ini adalah bagian dari upaya mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKI.
“Harapan kita, mulai dari perangkat desa, RT, RW, semua terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Langkah kita tinggal sedikit lagi,” ujarnya.
Program ini tidak hanya menyasar pekerja rentan, tetapi juga pegawai pemerintah non-ASN, perangkat desa, serta kelembagaan desa.
- Pegawai pemerintah non-ASN dan GTK: 4.798 pekerja (100%)
- Perangkat desa & BPD: 5.302 pekerja (100%)
- Kelembagaan desa (LPM, adat, hansip, PKK, karang taruna, kader posyandu): 29.161 pekerja
- RT/RW: 5.232 pekerja (100%)
Sejak Januari hingga Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat 660 klaim dengan nilai manfaat mencapai Rp 8,33 miliar. Selain itu, enam anak menerima beasiswa senilai Rp 522 juta.
Manfaat Perlindungan yang Komprehensif
Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang komprehensif, meliputi:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian 48x upah, santunan cacat 56x upah, homecare, return to work, biaya pemakaman.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Manfaat pensiun, berhenti bekerja, meninggalkan RI, cacat tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun (JP): Pensiun hari tua, janda/duda, cacat, anak, dan orang tua.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Uang tunai maksimal 6 bulan, informasi pasar kerja, serta pelatihan vokasi.
Apresiasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin Mukim, mengapresiasi komitmen kuat Pemerintah Kabupaten OKI dalam memberikan perlindungan kerja bagi masyarakatnya.
“Ini merupakan capaian terbesar di Sumsel,” ujarnya.
Bupati Muchendi menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan dari APBD untuk program ini cukup besar, namun hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya.

“Kita ingin pembangunan terus berjalan, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, Pemkab OKI berupaya memberikan rasa nyaman dan aman,” tegasnya.
Santunan Kematian dan Peran Aktif Pemerintah Desa
Selain perlindungan ketenagakerjaan, Pemkab OKI juga menghadirkan program santunan kematian melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Bupati meminta peran aktif camat dan kepala desa untuk mengusulkan data jika ada warganya yang mengalami musibah.
“Administrasi akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait dalam waktu maksimal tujuh hari. Kehadiran program ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga sekaligus menjadi penguat hati,” tutup Bupati Muchendi.
Dengan langkah ini, Kabupaten OKI semakin memantapkan diri sebagai daerah yang peduli terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakatnya. (*/Red)