Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam pusaran kasus pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi, kuasa hukum mantan Asisten I Pemkab Muba, Yudi Herzandi (YH), Dr. Hj. Nurmalah SH., MH, dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan pemufakatan jahat dan pemalsuan dokumen terhadap kliennya tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Penegasan ini disampaikan melalui konfirmasi WhatsApp kepada awak media pada Minggu (10/8/2025).

Pembelaan Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Kerugian Negara

Hj. Nurmalah menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang mengindikasikan adanya kesepakatan jahat atau kerugian negara dalam kasus ini.

Ia berpendapat bahwa pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) adalah tindakan wajar karena lahan tersebut memang dikuasai oleh Haji Halim.

“Sampai hari ini, tidak ada bukti adanya pemufakatan jahat, tidak ditemukan kerugian negara, dan tidak ada pihak yang menerima ganti rugi. Pembuatan SPPF itu wajar karena lahan memang dikuasai Haji Halim. Jika orang tidak menguasai lahan membuat SPPF, baru itu bisa disebut palsu,” tegas Hj. Nurmalah.

Kejari Muba Awasi Langsung Penetapan Lokasi

Lebih lanjut, Hj. Nurmalah menyoroti bahwa penandatanganan penetapan lokasi (penlok) disaksikan langsung oleh Kejari Muba selaku Pengawas Pembangunan Strategis (PPS).

Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi bahwa penlok tersebut tidak bermasalah.

“Kalau penlok bermasalah, proyek strategis nasional tidak mungkin berjalan mengacu pada dokumen itu,” ujarnya.

Sengketa Administrasi Sebaiknya Diselesaikan Melalui APIP

Hj. Nurmalah juga berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya mencari kebenaran materiil, bukan hanya mencari kesalahan terdakwa.

“Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar mencari kesalahan terdakwa. Kalau memang ada sengketa administrasi, selesaikan di jalur administrasi,” katanya.

Dakwaan JPU: Pemufakatan Jahat dan Perubahan Status Lahan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (05/08/2025) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa Yudi Herzandi bersama mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansur (AM), telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah status lahan di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

JPU mendakwa bahwa perubahan status tersebut dilakukan dengan menerbitkan dokumen SPPF yang diduga memuat data tidak benar, sehingga lahan yang masih berstatus milik negara seolah-olah menjadi milik pihak tertentu. Dakwaan ini didasarkan pada sejumlah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan wilayah tersebut masuk kawasan hutan negara.

JPU menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sidang Lanjutan: Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tambahan sebelum majelis hakim mengambil putusan. (*/Desi)
Bagikan