Kejaksaan Negeri Lahat Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi: Isu Permintaan Dana Rp1,05 Miliar Dinilai Sebagai Fitnah

Kejaksaan Negeri Lahat Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan dan Intimidasi: Isu Permintaan Dana Rp1,05 Miliar Dinilai Sebagai Fitnah

Berita, HUKUM, Lahat2065 Dilihat

Lahat, Radar Keadilan Menyusul maraknya penyebaran informasi yang menuduhkan adanya tindakan pemerasan dan intimidasi terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat periode 2019–2024 melalui media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, dengan tegas menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baik lembaga.

Dalam keterangan pers yang disampaikan secara resmi di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 12 Mei 2026, Teuku Lutfansyah menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh jajarannya tidak pernah melakukan tekanan, ancaman, maupun meminta sejumlah uang kepada pihak mana pun, termasuk yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif terkait masa pandemi Covid-19.

“Seluruh informasi yang beredar tersebut sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah. Kami tidak pernah melakukan tindakan intimidasi maupun meminta uang dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. Saya pun bersedia mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan ini di hadapan hukum apabila pihak yang menuduhkan dapat mengemukakan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Teuku Lutfansyah.

Ia menjelaskan bahwa perkara yang kembali diangkat ke permukaan tersebut sebenarnya sudah ditangani dan diselesaikan secara tuntas pada tahun 2021, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.

Oleh karena itu, ia menilai isu yang menyebutkan adanya permintaan dana sebesar Rp1,05 miliar sebagai biaya pengamanan perkara merupakan upaya yang sengaja dibangun untuk menyerang kredibilitas dan kehormatan institusi kejaksaan.

Penegasan serupa turut disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat periode 2019–2024, Fitrizal Homizi. Ia secara tegas membantah seluruh narasi yang beredar di ruang publik.

“Tidak ada sedikit pun tindakan pemerasan seperti yang disebarluaskan. Seluruh informasi itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya,” ujar Fitrizal Homizi.

Kejaksaan Negeri Lahat menyampaikan klarifikasi ini sebagai langkah cepat dan terukur untuk meluruskan fakta sekaligus menepis narasi yang bersifat memprovokasi dan berpotensi menyesatkan masyarakat luas.

Lembaga ini menegaskan akan terus bekerja secara profesional, berpegang teguh pada prinsip keadilan, hukum, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenangnya demi kepercayaan masyarakat.

Melalui penjelasan ini, Kejaksaan Negeri Lahat berharap seluruh pihak dapat memahami fakta yang sebenarnya, tidak mudah terombang-ambing oleh informasi yang belum teruji kebenarannya, serta turut menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

Kejaksaan Negeri Lahat tetap berkomitmen untuk melaksanakan setiap tugasnya dengan transparan, bertanggung jawab, dan tidak akan menyimpang dari jalur hukum yang berlaku, guna memulihkan kembali kepercayaan masyarakat yang sempat terganggu akibat penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab tersebut(*/SMSI Lahat)