Kejari Lahat Tegaskan Isu Pemerasan Terkait Kasus DPRD Hanya Hoaks: Penanganan Telah Sesuai Prosedur Hukum

Kejari Lahat Tegaskan Isu Pemerasan Terkait Kasus DPRD Hanya Hoaks: Penanganan Telah Sesuai Prosedur Hukum

Lahat, Radar Keadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas membantah dan menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat yang sempat beredar luas di ruang publik dan media sosial adalah informasi yang tidak benar atau berita bohong.

Penegasan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Lahat pada Selasa, 19 Mei 2026, guna meluruskan fakta dan menjaga kepastian hukum serta kondusivitas di tengah masyarakat.

Dalam keterangan pers tersebut, Kepala Kejari Lahat didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik menjelaskan bahwa penanganan kasus terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 telah berjalan secara bertahap, transparan, dan akuntabel sejak tahun 2021.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dengan pagu anggaran mencapai Rp60,3 miliar.

Menindaklanjuti laporan awal tersebut, Bidang Intelijen Kejari Lahat segera melakukan penghimpunan data, verifikasi, dan pengumpulan bahan keterangan yang mendalam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertanggal 8 November 2021, hasil kajian awal belum ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Pemeriksaan dan penelusuran tidak berhenti pada tahap itu saja. Pada tahun 2023, laporan dengan materi perkara yang sama kembali diajukan melalui jalur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan pada tahun 2025, materi laporan kembali disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan penegakan hukum, Kejari Lahat kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami seluruh aspek yang dilaporkan.

Kasi Intelijen Kejari Lahat menyampaikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran dan membantah isu pemerasan dalam konferensi pers yang digelar di Aula R. Soeprapto. | SMSI Lahat.

Hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan menunjukkan bahwa temuan selisih perhitungan sebesar Rp392.345.000 yang tercatat dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah Kabupaten Lahat pada bulan April 2021 melalui Bank Sumsel Babel.

Dengan telah dikembalikannya seluruh nilai temuan tersebut, maka dipastikan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian pada keuangan daerah.

Terkait beredarnya isu dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara ini, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti kebenarannya.

Bahkan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal secara mendalam terhadap berbagai pihak terkait, termasuk para anggota dewan yang bersangkutan.

Hasil klarifikasi tersebut membuktikan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pemerasan maupun tindakan lain yang melanggar kode etik dan hukum sebagaimana yang dituduhkan di tengah masyarakat.

Seluruh proses penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan laporan, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan, telah dilaksanakan secara profesional, sistematis, dan berpedoman ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Lahat menjamin bahwa setiap langkah hukum yang diambil telah melewati verifikasi berlapis dan sesuai prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Kejari Lahat menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong, tidak bertanggung jawab, atau berupaya memprovokasi masyarakat terkait isu ini.

Tindakan ini diambil demi menjaga nama baik lembaga penegak hukum, melindungi kepercayaan publik, serta memelihara ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lahat.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber berita resmi dan terpercaya. (*/SMSI Lahat)