Kuasa Hukum Desak Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilaksanakan

Kuasa Hukum Desak Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilaksanakan

Lubuklinggau, Radar Keadilan Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum bagi korban, Kuasa Hukum pelapor menyambut positif langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Siti Samsiah Siregar Binti Manga Raja dinyatakan lengkap atau status P-21.

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas profesionalitas yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dinyatakannya berkas perkara ini lengkap, maka proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., dan rekan dari Kantor Hukum BBKLAW.

Meskipun demikian, pihaknya menyoroti dinamika yang terjadi sebelumnya, di mana berkas perkara sempat mengalami pengembalian atau status P-19 guna penyempurnaan data dan bukti.

Hal ini dinilai sempat memperpanjang rentang waktu yang harus dilalui oleh pihak pelapor.

“Kami memahami sepenuhnya bahwa mekanisme pengembalian berkas merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur hukum yang berlaku. Namun, ke depannya kami berharap sinergi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya hambatan atau perpanjangan waktu yang tidak perlu,” tegasnya.

Lebih jauh, Kuasa Hukum menekankan urgensi percepatan proses pada tahap selanjutnya.

Ia meminta agar penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II segera dilaksanakan sesuai ketentuan, agar perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Kami mendesak agar proses ini tidak berlarut-larut. Kepastian hukum adalah hak mutlak korban, dan kami berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan adil,” tambahnya.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mengawal seluruh rangkaian proses hukum hingga tahap persidangan nanti, guna memastikan perkara ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/SMSI Lubuklinggau)