Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Memasuki hari ke-10 pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, jajaran Polres Ogan Komering Ilir kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam menindak peredaran dan pembuatan senjata api tanpa izin.
Sebuah lokasi penyimpanan sekaligus tempat perakitan senjata api rakitan berhasil dibongkar petugas, beserta sejumlah barang bukti berbahaya yang diamankan dari kediaman tersangka.

Penggerebekan dilakukan secara terarah pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dari hasil penggeledahan yang sesuai prosedur hukum, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS, berusia 60 tahun, warga setempat yang diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pembuat senjata api ilegal tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api jenis pen gun, serta amunisi dalam berbagai jenis kaliber.
Selain itu, ditemukan pula delapan bilah senjata tajam, satu unit ketapel beserta delapan anak panah, dua unit gerinda lengkap dengan peralatan perkakas, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk merakit dan memodifikasi senjata.
Penyelidikan juga menemukan barang bukti tambahan yang meningkatkan tingkat keparahan kasus: dua botol berisi bahan yang diduga merupakan campuran pembuat bom molotov, tiga botol alat hisap sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kotak pipet kaca.
Seluruh barang bukti tersebut kini sedang diteliti lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Senpi Musi 2026 yang berlangsung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026 ini bertujuan memutus rantai peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keselamatan warga. Pengungkapan pada hari ke-10 ini menunjukkan bahwa upaya kami terus berjalan dan membuahkan hasil,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan.
Siapa pun yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, atau peredaran senjata api tanpa izin diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres OKI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul bahan baku, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Keberhasilan ini menjadi langkah konkret dalam menekan keberadaan barang-barang berbahaya di tengah masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa setiap pelanggaran hukum terkait kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/HS)














