Operasi Senpi Musi 2026: Satu Pekan Berjalan, 3 Tersangka Ditetapkan dan 77 Senjata Api Diserahkan Secara Sukarela

Operasi Senpi Musi 2026: Satu Pekan Berjalan, 3 Tersangka Ditetapkan dan 77 Senjata Api Diserahkan Secara Sukarela

“Operasi ini tidak hanya bertujuan menindak tegas pelanggaran, tetapi juga bersifat preventif untuk mencegah timbulnya tindak pidana yang melibatkan senjata api. Kami terus mengimbau seluruh warga yang masih menyimpan senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela sebelum terjerat sanksi hukum,” ujarnya.

Selain penindakan, partisipasi aktif masyarakat turut mendukung keberhasilan operasi ini. Hingga pekan pertama, warga telah menyerahkan secara sukarela 77 pucuk senjata api rakitan, yang terdiri dari 51 pucuk laras pendek dan 26 pucuk laras panjang, disertai 19 butir amunisi.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Penyerahan ini mencerminkan kesadaran hukum yang semakin meningkat serta keinginan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolres OKI beserta jajaran memperlihatkan barang bukti berupa puluhan senjata api rakitan dan amunisi dalam konferensi pers hasil Operasi Senpi Musi 2026, yang berhasil mengamankan 3 tersangka serta menerima penyerahan sukarela 77 pucuk senjata api dari masyarakat. | Foto Dok: Polres OKI.

“Respons positif ini menunjukkan bahwa pendekatan yang kami lakukan dapat diterima baik oleh masyarakat. Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tambah AKBP Eko Rubiyanto.

Ketiga tersangka saat ini telah dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak.

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto bersama jajaran memperlihatkan barang bukti senjata api rakitan dan amunisi dalam konferensi pers hasil Operasi Senpi Musi 2026 guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. | Foto Dok: Polres OKI.

Dengan masa pelaksanaan operasi yang masih tersisa hingga 27 Juni 2026, Polres OKI akan terus meningkatkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan peredaran senjata api ilegal dapat ditekan secara maksimal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir(*/HS)