Palembang, Radar Keadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggulung operasi tangkap tangan terhadap Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK pada Rabu, 3 Juni 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik mengamati pergerakan keduanya selama sebulan penuh, seiring dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi berupa gratifikasi dan suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI pada tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kedua tersangka diduga menerima uang senilai sekitar Rp1 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek bernilai total Rp10 miliar.
Menurutnya, aliran dana tersebut diserahkan secara bertahap, sebagian di antaranya melalui mekanisme transfer keuangan.
Penangkapan dilakukan tepat saat penyidik mendeteksi adanya upaya pengembalian sebagian uang kepada pihak pemberi.
“Aliran dana tersebut diterima dalam beberapa tahap, termasuk melalui transfer rekening. Kami mengamankan keduanya saat terdeteksi adanya upaya pengembalian sebagian uang tersebut,” ungkap Ketut dalam konferensi pers resmi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu sore.
Wakil Bupati IT diamankan di wilayah Kabupaten PALI, sedangkan ASN AK ditangkap di lokasi terpisah.
Pasca-penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas dan sejumlah lokasi yang diduga terkait kasus.
Hasil penggeledahan berhasil menyita berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi.
Diketahui, ASN AK saat ini menjabat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat proyek yang menjadi objek perkara dilaksanakan, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten PALI.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kedua pihak yang diamankan akan segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Penyidikan masih terus diperdalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dalam perkara ini.
Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan. (*/Andrian)














