Program ini juga menjadi pendamping efektif bagi peraturan larangan membuang sampah sembarangan yang telah ditetapkan, lengkap dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
“Pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan kemudahan akses layanan. Dengan demikian, kewajiban warga dapat terpenuhi dengan cara yang lebih praktis,” tegas Zainal.
Secara ekonomi, skema ini diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah.
Dari retribusi serta pengelolaan sampah industri, potensi penerimaan diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Dana operasional program sendiri bersumber dari alokasi dana opsen pajak yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Palembang, yang saat ini terkumpul sekitar Rp400 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk menambah armada pengangkutan baru serta menyediakan sarana angkut berupa bentor untuk menjangkau permukiman yang tidak dapat dilalui kendaraan besar.
Lebih jauh, program ini diharapkan mampu mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi akibat saluran air dan sungai tersumbat sampah, serta meratakan timbunan sampah di TPA Sukawinatan dan Karya Jaya agar lokasinya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangunan lainnya.
Dengan sistem terpadu ini, Palembang bertransformasi menuju kota yang lebih bersih, bebas dari tumpukan sampah, serta mampu memanfaatkan limbah menjadi aset bernilai guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dalam jangka panjang. (*/Andrian)









