Ia juga menilai bahwa penerbitan tiga dokumen SK AHU dalam rentang waktu yang berdekatan bukanlah hal yang lazim dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan SK AHU PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno yang diterbitkan pada 13 November 2023. Oleh karena itu, legalitas kepengurusan tersebut tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan sah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula pesan dari Ketua Umum PB PGRI, Teguh Sumarno, yang mengajak seluruh unsur organisasi untuk mengesampingkan perbedaan demi kepentingan bersama.
Semua pihak diharapkan kembali bersatu guna memperjuangkan kesejahteraan, hak, dan masa depan para guru di seluruh Indonesia.
“PB PGRI membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pengurus dan anggota untuk bersatu kembali. Mari kita bangun organisasi yang solid, transparan, dan berfokus pada perubahan nyata demi kemajuan dunia pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” pungkas Ilham Wahyudi mengutip arahan pimpinan organisasi.
Sumber: Humas PB PGRI










