Pasalnya, berdasarkan rilis berita yang dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Pronpinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan bahwa pelantikan pejabat sebanyak 69 orang diantaranya, 12 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 57 orang Pejabat Administrator yang dilantik oleh Bupati OKI kala itu H. Iskandar, SE diruang bende seguguk II Kantor Bupati OKI.
Hal tersebut seakan menjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Yang mana berdasarkan lampiran Surat Keputusan BKPP OKI terdapat 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 63 Pejabat Administrator yang berati untuk pejabat administrator tadi sebanyak 6 orang tenaga administrator silumanan (Pesanan) diluar lampiran Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Mirisnya lagi, ada beberapa oknum pejabat administrasi yang tercantum didalam SK pelantikan tadi tidak terima ditempatkan pada instansi Pemerintah berdasarkan kebutuhan organisasi akan tetapi meminta untuk pindah dengan alasan tidak dapat bekerja secara maksimal sesuai skill akademis dan pangkat serta kemampuan secara berkala.
Adapun beberapa pejabat yang dimaksud didalam SK pelantikan pejabat administrasi yang begitu menghadap Kantor BKPP OKI meminta dipindahkan ke Instansi sesuai kehendaknya.
– Drs Monadia NIP.19671221 199203 1 002 jabatan lama sebagai Lurah Kelurahan Tanjung Rancing, ditempatkan kejabatan baru sebagai Kabid Pengkajian Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Daerah Kab. OKI (No. Urut pada lampiran SK 14) akan tetapi pada kenyataannya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kayuagung.
– Ardes Safari, SH Jabatan baru Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI, akan tetapi pada kenyataannya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Kayuagung Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.
Kepala BKPP OKI Maulidini, SKM melalui Sekretaris BKPP Fredy Harry Marthonis, S.Pt., M.Si saat dibincangi melalui selulernya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan telah dibatalkan oleh Bupati OKI kala itu Bapak H. Iskandar, SE.
“Dak benar jika adanya dugaan pesanan jabatan waktu pelantikan, hal itu sebenarnya sudah sesuai dengan SK pelantikan dalam penempatanya. Namun setahu kami bahwa pelantikannya itu, sudah dibatalkan langsung oleh Bupati Iskandar, SE,” jelasnya singkat. (Salim)