Lahat, Radar Keadilan – Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, yang bernama Muslimin, kini mendapat kepastian hukum.
Berdasarkan verifikasi fakta dan dokumen resmi, proses pemecatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh prosedur administrasi serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terdapat indikasi pelanggaran sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Kepala Desa Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnandi, ketika dikonfirmasi pada Minggu (26/4/2026), membenarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026 tentang pemberhentian Muslimin dari jabatannya.
Menurut Didi, keputusan berat tersebut diambil setelah melalui tahapan pembinaan yang panjang namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Memang benar kami telah menerbitkan SK tersebut. Prosesnya sudah sesuai aturan, bahkan jauh sebelumnya kami sudah berulang kali memberikan pembinaan, baik secara lisan maupun tertulis melalui Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3. Namun yang bersangkutan tetap membandel, sering tidak masuk kantor, pulang sebelum jam kerja berakhir, dan tidak disiplin,” tegas Didi didampingi Kuddus selaku Kasi Kesra Desa setempat.
Didi menegaskan, ketidakdisiplinan tersebut dikhawatirkan akan menular dan menurunkan kinerja perangkat desa lainnya.
Oleh karena itu, setelah teguran maksimal tidak digubris, pihaknya mengajukan proses hukum administrasi hingga mendapatkan rekomendasi resmi.
“Saya tidak bertindak sewenang-wenang. Penerbitan SK ini didasarkan pada Surat Rekomendasi yang sah dari Pemerintah Kabupaten Lahat, yang saat itu ditandatangani oleh Sekda Lahat, Chandra, setelah mempertimbangkan seluruh aspek pelanggaran dan administrasi yang terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Kikim Timur melalui Kasi Pemerintahan, Hendratno, juga menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan Kades Didi Kusnandi telah sesuai dengan koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah melakukan mediasi dan nasihat sebelumnya.
“Pemberhentian perangkat desa di Lubuk Layang Ilir ini sudah tepat dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2017. Dari sisi kecamatan, kami sudah berupaya menasihati, namun alasan yang disampaikan Sekdes terkait besaran honor tidak dapat dijadikan dasar untuk melalaikan tugas,” ujar Hendratno.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ishak Nasroni, SH, pemerhati pemerintahan dan tokoh media di Sumatera Selatan.
Menurutnya, jika ditelusuri secara yuridis, kronologi kejadian dan langkah-langkah yang diambil sudah sangat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Kades tidak bisa memberhentikan secara sepihak. Prosedurnya jelas, harus ada teguran lisan dan tulisan, konsultasi ke Camat, hingga rekomendasi. Semua tahapan itu sudah dilalui. Dasar pemberhentian juga jelas, yaitu karena pelanggaran disiplin dan melanggar larangan jabatan. Jadi secara prosedur sudah benar dan sah,” jelas Ishak.
Lebih jauh dijelaskan, regulasi terbaru menegaskan Kades berwenang mengusulkan pemberhentian kepada Bupati melalui Camat, dan keputusan akhir diambil berdasarkan rekomendasi teknis.
Hal ini membantah anggapan bahwa keputusan tersebut diambil secara gegabah atau berdasarkan suka dan tidak suka.
Sebagai jalan keluar hukum, jika terdapat ketidakpuasan terhadap keputusan ini, mekanisme yang terbuka adalah melalui jalur peradilan tata usaha negara.
“Jika merasa keberatan, yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Di sana keabsahan SK dan prosedur akan diuji secara hukum oleh yang berwenang,” pungkas Ishak.
Dengan terbitnya keputusan ini dan dukungan dasar hukum yang kuat, diharapkan situasi di Desa Lubuk Layang Ilir dapat kembali kondusif dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tertib. (*/SMSI Lahat)












