Langkah tegas Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, yang meratakan bangunan tersebut memicu perdebatan luas, tidak hanya terkait aspek pelanggaran teknis, tetapi juga dugaan adanya kelalaian dalam sistem administrasi.
Bangunan yang dimiliki oleh Robby Hartono alias Afat itu dinilai melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta diduga kuat berdiri di atas jalur pipa gas yang seharusnya menjadi zona terlarang.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui tahapan peringatan yang dilakukan sebelumnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, kasus ini memunculkan evaluasi mendalam mengenai celah dalam sistem perizinan.
“Terjadi kegagalan di hulu. Seharusnya proses verifikasi izin dapat mendeteksi dan menghentikan potensi pelanggaran sejak dini, sebelum bangunan tersebut berdiri,” ujarnya.
Menurutnya, pembongkaran seharusnya menjadi langkah terakhir. Dalam prinsip hukum administrasi negara, masih terdapat opsi lain seperti pengenaan sanksi denda atau penyesuaian bangunan.
Tanpa dasar hukum yang kuat dan prosedur yang sempurna, tindakan pembongkaran berpotensi menimbulkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Pengamat sosial, Bagindo Togar, menilai langkah penertiban ini cenderung bersifat simbolis dan parsial.
“Terlihat keras di permukaan, namun sistem pengawasan masih lemah. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi perizinan belum berjalan maksimal dan masih menyisakan ruang abu-abu yang perlu diperbaiki,” tegasnya.
Di sisi lain, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum dan administrasi telah dilaksanakan sesuai aturan, termasuk pemberian teguran tertulis.
Ia pun menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak memulai pembangunan sebelum izin dinyatakan lengkap dan sah.
Meski demikian, Pemerintah Kota hingga saat ini mengakui belum memiliki data yang rinci dan akurat mengenai total bangunan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Kuasa hukum pemilik ruko, Deni Tegar, menyatakan bahwa pihak klien menerima keputusan tersebut meskipun harus menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Meskipun demikian, sikap ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya upaya hukum lebih lanjut untuk mencari keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa penegakan aturan yang dilakukan terlambat tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menjadi cerminan bahwa sistem tata kelola pemerintahan masih memerlukan perbaikan yang menyeluruh dan berkelanjutan. (Andrian)













