Pemkab OKI Bayar Hak Guru PAI Rp 6,9 Miliar Dapat Apresiasi Nasional

Pemkab OKI Bayar Hak Guru PAI Rp 6,9 Miliar Dapat Apresiasi Nasional

Berita, OKI, PENDIDIKAN, SOSIAL2314 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak-hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi tinggi dari organisasi profesi pendidik di tingkat nasional.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 senilai total Rp 6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam sebuah pertemuan di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/04/2026).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) AGPAII, Endang Zainal, menilai OKI sebagai salah satu daerah yang paling sigap dan responsif dalam merealisasikan hak para guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, memaparkan bahwa capaian pembayaran hak guru PAI mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Realisasi yang sebelumnya hanya sekitar 50 persen pada tahun 2023, kini telah mencapai 100 persen untuk tahun 2024 dan 2025.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” tegas Beni.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat memberikan sambutan dalam acara Halal bi Halal dan Santunan DPC AGPAII Kabupaten OKI. | Heri Yanto, radarkeadilan.com

 

banner"300x300"title"300x300"