Pemkab OKI Bayar Hak Guru PAI Rp 6,9 Miliar Dapat Apresiasi Nasional

Pemkab OKI Bayar Hak Guru PAI Rp 6,9 Miliar Dapat Apresiasi Nasional

Berita, OKI, PENDIDIKAN, SOSIAL2163 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak-hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi tinggi dari organisasi profesi pendidik di tingkat nasional.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 senilai total Rp 6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bukti nyata kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam sebuah pertemuan di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/04/2026).

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) AGPAII, Endang Zainal, menilai OKI sebagai salah satu daerah yang paling sigap dan responsif dalam merealisasikan hak para guru agama.

“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, memaparkan bahwa capaian pembayaran hak guru PAI mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Realisasi yang sebelumnya hanya sekitar 50 persen pada tahun 2023, kini telah mencapai 100 persen untuk tahun 2024 dan 2025.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” tegas Beni.

Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat memberikan sambutan dalam acara Halal bi Halal dan Santunan DPC AGPAII Kabupaten OKI. | Heri Yanto, radarkeadilan.com

 

Diketahui, pembayaran tunjangan bagi guru PAI sempat mengalami kendala struktural secara nasional akibat tumpang tindih regulasi.

Guru PAI berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, namun status kepegawaiannya berada di pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kebingungan dalam mekanisme penganggaran.

Permasalahan tersebut akhirnya teratasi melalui koordinasi lintas kementerian, yang kemudian menetapkan bahwa penyaluran dana dilakukan melalui kas daerah.

Di OKI sendiri, meskipun anggaran pusat baru turun pada akhir Desember 2025, namun berkat kecepatan tindakan, pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian Bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idul Fitri,” tambah Beni.

Menanggapi hal tersebut, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan prioritas dan tanggung jawab moral pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir dalam memastikan hak-hak guru terpenuhi,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan peran strategis guru agama dalam pembentukan karakter generasi muda, sehingga dukungan terhadap kesejahteraan mereka harus terus diperkuat.