Polda Sumsel Bekuk Residivis Curas Berantai, 9 Kasus di Palembang Terungkap

Polda Sumsel Bekuk Residivis Curas Berantai, 9 Kasus di Palembang Terungkap

Palembang, Radar Keadilan Polda Sumatera Selatan melalui Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan penangkapan tegas terhadap seorang residivis yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berantai, dengan total sembilan aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif, yang membongkar pola kejahatan dengan modus khas yang telah meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial YR (33) diduga melakukan serangkaian kejahatan dengan cara berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas kendaraan bermotor mereka.

Salah satu kasus yang menjadi fokus penyidikan terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang pelajar berinisial DS (16), yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju tempat tinggalnya.

Tersangka menghentikan korban di tengah perjalanan, meminta untuk diantarkan ke lokasi tertentu, dan setelah ditolak melakukan pemaksaan hingga korban menuruti.

Sesampainya di lokasi, tersangka memaksa mengambil kunci motor milik korban sambil memberikan ancaman verbal, kemudian menitipkan telepon genggam dengan alasan menerima panggilan sebelum melarikan diri membawa sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI.