Penangkapan dilakukan tepat pada pukul 01.10 WIB di sebuah rumah berlokasi Jalan Lebak Murni, Lorong Merpati, Kelurahan Sako, dengan bukti langsung berupa sembilan paket sabu yang berada di genggaman tangan kanan tersangka.
Tersangka yang berinisial MS (31 tahun) ditangkap oleh Unit VII Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang setelah pihak berwenang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,16 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika, antara lain satu kotak warna perak, satu pipet berbentuk sekop yang biasa digunakan untuk pengemasan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Redmi warna emas.
“Tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti langsung di tangannya sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengelak,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian, menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah Palembang.
“Tidak ada waktu aman bagi pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus bergerak siang dan malam untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan tersangka.
Barang bukti berupa sabu telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.










