Aksi penangkapan dilaksanakan di area parkiran SPBU Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan pelaku diamankan dalam kondisi tertangkap tangan saat menyerahkan barang bukti.
Pelaku berinisial MRA (23 tahun) ditangkap saat menyerahkan satu paket sabu kepada personel yang menyamar sebagai pembeli.
Nilai transaksi yang gagal dilakukan mencapai Rp3.000.000. Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah melakukan komunikasi dan menyepakati lokasi bertemu, pelaku datang ke tempat yang telah ditentukan dan mengeluarkan satu bungkus plastik bening berisi sabu dari kantong jaketnya.
Pada saat bersamaan, personel langsung melakukan penangkapan tanpa hambatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 4,86 gram, satu unit telepon genggam untuk komunikasi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Metode undercover buy terbukti efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika, karena mampu menangkap pelaku dalam kondisi transaksi aktif yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi secara hukum.
Kasat Res Narkoba Polres OKI, Iptu Adrian Chandra, menyampaikan langkah lanjutan yang akan dilakukan kepolisian.
“Penangkapan dilaksanakan saat pelaku menyerahkan langsung barang kepada anggota yang menyamar. Kondisi tertangkap tangan memberikan bukti yang sangat kuat. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di tingkat atas,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan kejahatan narkotika.
“Operasi undercover buy membutuhkan kemampuan, ketelitian, dan keberanian personel di lapangan. Keberhasilan ini menunjukkan tidak ada ruang aman bagi pelaku peredaran narkoba di Sumatera Selatan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKI tengah menjalankan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terhubung dengan pelaku.














