Polres Banyuasin Bekuk Dua Pengedar Sabu 8,32 Gram Dijerat Pasal Berat

Polres Banyuasin Bekuk Dua Pengedar Sabu 8,32 Gram Dijerat Pasal Berat

Spread the love
         
 
  
                 
   
Banyuasin, Radar Keadilan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Lingkungan I Sukajadi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis malam, 9 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasi segera melaksanakan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DRN dan I di dalam sebuah rumah.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara cermat, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 8,32 gram.

Selain itu, diamankan pula dua unit telepon genggam, yakni iPhone 11 warna hijau tosca dan Redmi A3 warna hitam, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Berdasarkan modus operandi dan alat bukti yang ditemukan, kedua pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau dalam bentuk permufakatan jahat.

Oleh karena itu, mereka dijerat dengan pasal yang sangat berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba.

Penerapan pasal permufakatan jahat menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk keterlibatan dalam jaringan peredaran.

“Dua tersangka kami amankan dalam satu operasi tangkap tangan. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, kami memastikan bahwa setiap keterlibatan dalam jaringan narkoba diproses secara maksimal. Pengembangan terhadap pemasok masih terus kami lakukan,” tegas Kapolres Risnan Aldino.

Sikap tegas ini didukung penuh oleh Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti pentingnya respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

 

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum yang mendalam. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan kasus untuk memetakan dan mengungkap jaringan yang lebih luas, memastikan tidak ada celah bagi sindikat narkoba untuk terus beroperasi dan merusak generasi bangsa(*/Sangkut)