Polres Lahat Bekuk Pengedar Ganja 80 Gram Di Lahat Selatan, Motor Scoopy Ikut Disita

Polres Lahat Bekuk Pengedar Ganja 80 Gram Di Lahat Selatan, Motor Scoopy Ikut Disita

Spread the love
         
 
  
                 
   
Lahat, Radar Keadilan Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.

Kali ini, giliran Satresnarkoba Polres Lahat yang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menyita barang bukti seberat 80 gram di wilayah Kecamatan Lahat Selatan.

Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Nantal, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial D (28), seorang pekerja sektor pertanian.

Dari penggeledahan yang teliti, polisi menyita satu paket daun kering diduga ganja dengan berat bruto mencapai 80 gram yang disembunyikan dalam tas hitam milik pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang waspada terhadap adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik II segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.

Setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri target, tim segera bergerak melakukan pengejaran dan penghentian di lokasi yang disaksikan oleh warga sekitar.

Selain barang bukti utama berupa ganja, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti pendukung, meliputi satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

Dalam pemeriksaan awal di kantor polisi, tersangka mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang diamankan.

Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang hingga saat ini masih dalam pengejaran intensif oleh tim penyidik. Informasi ini langsung ditindaklanjuti untuk pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan di atasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat, sekaligus menjadi kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polres Lahat dalam kurun waktu satu pekan, setelah sebelumnya berhasil membongkar peredaran sabu-sabu.

Hal ini menunjukkan intensitas dan konsistensi tinggi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku tingkat distributor atau pengedar.

“Tidak ada jenis narkoba yang luput dari pengawasan dan penindakan kami. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus secara maksimal hingga pemasok utama berhasil diringkus,” tegasnya.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Sementara itu, Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak aktif dan tanpa henti dalam memberantas segala jenis narkotika.

“Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika untuk beroperasi. Baik sabu, ekstasi, maupun ganja, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, juga menambahkan bahwa strategi pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan dilakukan secara menyeluruh dan menyasar semua jenis barang haram.

“Baik sabu, ekstasi, maupun ganja, semuanya menjadi prioritas utama penindakan kami. Kami juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mempercepat pengungkapan kasus,” tegasnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus memburu tersangka lain yang berinisial A selaku pemasok.

Barang bukti juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum terus berjalan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan maksimal.

Keberhasilan operasi ini kembali membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika oleh Polda Sumatera Selatan tidak hanya berfokus di kota besar, tetapi juga menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.

Setiap laporan dan informasi dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti dengan cepat, profesional, dan tegas demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba(*/Red)