Dua orang tersangka yang beroperasi secara bersama-sama dari satu lokasi berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis sore, 9 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat sama, berhasil diringkus saat berada di dalam rumah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik dengan melakukan penggeledahan intensif.
Ditemukannya dua perangkat komunikasi dari masing-masing pelaku memperkuat dugaan bahwa mereka saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam menjalankan aksinya, sehingga kasus ini dijerat dengan pasal permufakatan jahat.
Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk memproses hukum kedua tersangka secara maksimal.
Sikap tegas ini didukung penuh oleh Polda Sumatera Selatan. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap bentuk peredaran narkotika, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat memberikan informasi sangat krusial dan membantu keberhasilan operasi seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami jaringan yang lebih luas untuk memutus rantai distribusi narkotika agar tidak lagi meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. (*/Rudi)













