Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh tindakannya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti utama, meliputi sebilah parang, sebilah pisau tajam, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta benda lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan aktif masyarakat yang berani dan sigap menyampaikan informasi kepada pihak berwajib.
Informasi yang akurat dan tepat waktu sangat mempercepat jalannya penyelidikan serta penanganan perkara.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian. Kerja sama ini menjadi kunci utama agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di tahanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan setiap perselisihan atau masalah melalui jalur musyawarah yang baik maupun jalur hukum yang sah.
Tindakan kekerasan yang berlebihan hanya akan berujung pada kerugian besar, hilangnya nyawa, serta konsekuensi pidana yang berat bagi pelakunya.
Melalui penanganan tegas dan cepat ini, kepolisian menegaskan kembali bahwa setiap tindak kejahatan akan segera ditindaklanjuti dan tidak akan dibiarkan begitu saja demi menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. (*/HS)














