Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 54,14 Gram Sabu Dicegah Beredar

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, 54,14 Gram Sabu Dicegah Beredar

Spread the love
         
 
  
                 
   
OKU Timur, Radar Keadilan Operasi patroli aktif dini hari Rabu (18/3/2026) menghasilkan pencapaian signifikan bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur, dengan penyitaan 54,14 gram narkotika jenis sabu dalam satu penangkapan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II.

Penangkapan yang mengungkap kasus terbesar secara kuantitatif dalam periode operasi terkait, membuktikan efektivitas strategi penindakan peredaran zat berbahaya hingga ke akar rumput.

Kegiatan patroli berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB ketika petugas mengamati gerakan mencurigakan pada seorang individu berinisial AP (33 tahun), yang bekerja sebagai petani.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, individu tersebut langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran singkat.

Penggeledahan awal pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti apapun.

Melalui interogasi terarah di tempat kejadian, tersangka secara spontan mengungkapkan lokasi persembunyian narkotika – tepat dua meter dari titik penangkapan, di sebuah pondok sederhana.

Petugas segera menindaklanjuti pengakuan tersebut dan menemukan lima paket sabu yang dibungkus secara berlapis: plastik klip bening yang dilapisi tisu, dilakban dengan lakban warna biru, kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam.

Pengecekan berat menunjukkan total bruto mencapai 54,14 gram, menjadikannya sitaan terbesar yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU Timur dalam rangkaian operasi patroli.

Kuantitas barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka terlibat dalam peredaran skala besar, karena jumlah tersebut berpotensi menjangkau ratusan pengguna jika berhasil diedarkan ke masyarakat.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan capaian ini sebagai bukti kerja keras anggota yang konsisten menjalankan strategi patroli hunting:

ā€œ54,14 gram dalam satu penangkapan adalah prestasi yang sangat berarti. Fakta tersangka akhirnya mengakui lokasi persembunyian sendiri menunjukkan profesionalisme dan kejelian tim lapangan kami. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.ā€

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menekankan dampak signifikan dari pengungkapan tersebut bagi keamanan masyarakat:

ā€œLebih dari 54 gram sabu berhasil kami cegah dari peredaran. Angka ini bukan sekadar angka statistik, melainkan perlindungan bagi ratusan jiwa yang berpotensi terjebak dalam penyalahgunaan narkotika. Polda Sumsel akan terus memperkuat kolaborasi dan upaya pemberantasan hingga ke setiap pelosok wilayah hukum.ā€

Tersangka kini dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengingat besarnya kuantitas barang bukti, penyidik akan menerapkan pasal yang sesuai dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan pidana seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen bersama Polda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran kepolisian daerah untuk memberantas kejahatan narkoba, serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku beroperasi di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya – sebuah bukti nyata bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan hingga peredaran zat berbahaya benar-benar terhenti.Ā (*/Yos)