Palembang, Radar Keadilan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus.
Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Peristiwa yang menghebohkan ini menimpa korban berinisial Z (16), yang diduga menjadi korban pemaksaan oleh seorang pelaku berinisial R.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1181/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Gandus.
Kronologi mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban berada di luar rumah dan bertemu dengan seorang saksi yang kemudian mengantarnya ke lokasi keberadaan pelaku.
Namun, sesaat setelah saksi meninggalkan tempat, pelaku diduga melakukan ancaman dan pemaksaan terhadap korban hingga terjadi peristiwa yang merugikan tersebut.
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Selasa, 14 April 2026, yang disampaikan oleh orang tua sambung korban.
Menanggapi hal tersebut, tim penyidik langsung meluncurkan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan profesional namun tetap humanis.













