Langkah tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.
Peristiwa yang menghebohkan ini menimpa korban berinisial Z (16), yang diduga menjadi korban pemaksaan oleh seorang pelaku berinisial R.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1181/IV/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 4 April 2026, di kawasan Jalan Tanjung Bubuk, Gandus.
Kronologi mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban berada di luar rumah dan bertemu dengan seorang saksi yang kemudian mengantarnya ke lokasi keberadaan pelaku.
Namun, sesaat setelah saksi meninggalkan tempat, pelaku diduga melakukan ancaman dan pemaksaan terhadap korban hingga terjadi peristiwa yang merugikan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, tim penyidik langsung meluncurkan penyelidikan intensif, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti yang sah.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan profesional namun tetap humanis.
“Kami mengedepankan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Pendampingan psikologis telah kami lakukan untuk memastikan kondisi mental korban tetap terjaga, sementara tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap terlapor,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan adanya koordinasi dengan tenaga ahli guna memberikan pemulihan trauma secara berkelanjutan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyoroti komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku untuk segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna menjamin proses hukum yang adil.
Sebagai penutup, Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan yang aman dan ramah anak.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap indikasi kekerasan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia 24 jam, demi mencegah korban baru dan menciptakan ruang yang terlindungi bagi generasi muda. (*/Andrian)












