Jakarta, Radar Keadilan – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau yang lebih dikenal dengan nama WIKA secara resmi menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025 di Gedung WIKA Tower, Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
Sebagai salah satu keputusan strategis yang menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut, pemegang saham secara bulat menetapkan kembali Profesor Harris Arthur Hedar menduduki jabatan Komisaris Independen Perseroan.
Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata kepercayaan penuh para pemegang saham terhadap kompetensi, integritas, serta pengalaman luas yang dimilikinya dalam memperkokoh fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola di salah satu Badan Usaha Milik Negara terkemuka di bidang konstruksi ini.
Penunjukan kembali Profesor Harris Arthur Hedar bukan tanpa alasan yang kuat.
Ia dikenal luas sebagai tokoh yang memiliki rekam jejak cemerlang dan memegang sejumlah peran strategis di berbagai lembaga dan organisasi terkemuka.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional untuk masa bakti 2026–2031, sekaligus menjabat sebagai akademisi dan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar.
Sepanjang perjalanannya, ia secara konsisten mendorong peningkatan standar profesionalisme, terutama di bidang hukum, kelembagaan, serta pengelolaan organisasi yang berlandaskan prinsip keadilan dan tanggung jawab.














