Sabu 76 Gram Tersortir Lima Harga Dalam Wadah Krim Mandi, Polres OKI Bekuk Perempuan Pengedar Di Air Sugihan

Sabu 76 Gram Tersortir Lima Harga Dalam Wadah Krim Mandi, Polres OKI Bekuk Perempuan Pengedar Di Air Sugihan

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Keberanian jaringan peredaran narkotika untuk mengemas barang haram secara cermat guna mengelabui pengawasan aparat kembali terbongkar.

Polres Ogan Komering Ilir di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil meruntuhkan jalur peredaran sabu yang beroperasi secara terstruktur dan terorganisir di wilayah Kecamatan Air Sugihan.

Pengungkapan ini mengungkapkan modus penyimpanan yang tak terduga, sekaligus memastikan terputusnya pasokan narkotika yang menyebar hingga ke lingkungan masyarakat setempat.

Peristiwa itu terjadi secara pasti pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berangkat dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melancarkan penggerebekan ke sebuah kediaman warga di Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung.

Di lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AB, berusia 53 tahun, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar utama.

Hasil penggeledahan yang dilakukan secara teliti mengungkapkan fakta yang mengejutkan: petugas menemukan satu dompet berwarna hitam beserta satu tas selempang berwarna senada yang menyimpan sejumlah besar paket sabu. Yang paling mencolok, seluruh barang bukti telah dikemas dan dikelompokkan secara rapi berdasarkan besaran harga jualnya.

Di dalam dompet hitam, terdapat satu wadah krim mandi berwarna merah yang dijadikan tempat penyimpanan utama, berisi paket-paket sabu yang telah dibagi ke dalam lima kategori harga, yaitu Rp50.000, Rp70.000, Rp100.000, Rp150.000, hingga Rp200.000. Setiap bungkus terbuat dari plastik bening dan telah diberi tanda khusus sesuai nilai jual yang ditetapkan.

Penemuan serupa juga ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka, sehingga secara keseluruhan berhasil disita sebanyak 76 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 76 gram.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka dengan tegas mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik pribadinya dan telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Air Sugihan serta daerah sekitarnya.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa cara pengemasan yang teratur menandakan adanya sistem pendistribusian yang telah berjalan dengan terencana.

“Sebanyak 76 paket sabu yang dikelompokkan menurut lima tingkat harga ini membuktikan adanya pola peredaran yang terorganisir dengan baik. Penggunaan wadah krim mandi sebagai tempat penyimpanan merupakan salah satu taktik yang digunakan pelaku untuk menyamarkan barang bukti dari pandangan aparat maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Bersama tersangka, aparat juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyimpan dan membagi narkotika tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres OKI guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat menanti pelaku mengingat jumlah barang bukti yang disita telah melampaui batas ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesungguhan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.

“Polda Sumatera Selatan senantiasa memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa terkecuali. Mengungkap jalur peredaran eceran seperti ini memiliki makna yang sangat penting, karena secara langsung menekan penyebaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap aktif berperan serta dengan menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan adanya tindak pidana narkotika.

Kerja sama yang erat antara warga dan aparat kepolisian diyakini sebagai kunci keberhasilan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dari bahaya narkoba, serta menciptakan tatanan kehidupan yang sehat bagi seluruh warga di wilayah Sumatera Selatan.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap upaya penyelundupan maupun peredaran narkotika tidak akan pernah luput dari pengawasan dan tindakan tegas aparat penegak hukum(*/HS)