Hanya Rp215.750.000,00 yang dikembalikan ke kas daerah, meninggalkan defisit Rp2.137.175.250,00.
Beberapa kegiatan fiktif yang teridentifikasi antara lain Pelatihan Pelayanan ANC Persalinan, Nifas dan SHK (Rp242,98 juta), Pelatihan Edukasi Gizi pada 1000 HPK (Rp217,68 juta), dan Penguatan Upaya Kesehatan Usia Produktif dan Lansia (Rp167,45 juta).
Praktik Korupsi Sistemik: Mark-Up dan Kelebihan Pembayaran
Selain “ghost meetings”, BPK juga menemukan praktik mark-up biaya transportasi (Rp424.005.000,00) dan kelebihan pembayaran uang harian serta transportasi peserta (Rp79.940.000,00).
Meskipun dana ini telah dikembalikan, temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi sistemik di Dinas Kesehatan OKI. PPK dan PPTK beralasan mengikuti “kebiasaan sebelumnya” dan “tidak memahami peraturan” sebagai pembenaran atas tindakan mereka.