Tidak Ada Toleransi! Truk Batubara yang Melanggar Larangan Terjaring Razia Gabungan di Muba

Seluruh Armada yang Ditemukan Diperintahkan Putar Balik Meski Membawa Surat Jalan

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Dalam aksi penegakan aturan yang tegas dan tanpa kompromi, sejumlah truk angkutan batubara yang beroperasi melawan instruksi resmi terjaring razia gabungan pada Sabtu (17/1/2026) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Razia yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin, serta unsur masyarakat tersebut merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas “kucing-kucingan” yang masih terjadi meskipun telah ada larangan resmi.

Larangan operasional angkutan batubara telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, disertai kebijakan pengendalian lalu lintas khusus untuk wilayah Muba yang ditetapkan pada pertengahan Desember 2025.

Namun, beberapa armada tetap mencoba beroperasi dengan harapan menghindari pengawasan petugas.

Dalam pelaksanaan razia, seluruh kendaraan yang ditemukan melintas langsung dihentikan untuk pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen.

Meskipun sebagian kendaraan membawa surat jalan resmi dari PT OSEAN, petugas tetap memberikan perintah tegas untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa langkah tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan instruksi gubernur dan menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas masyarakat.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun. Seluruh kendaraan angkutan batubara yang terjaring razia hari ini diperintahkan untuk putar balik, tanpa terkecuali. Ini merupakan pelaksanaan langsung dari instruksi Gubernur Sumsel yang wajib dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Dishub Muba akan terus melakukan pengawasan berkala dan koordinasi erat dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di lapangan.

Sementara itu, unsur pendamping dari Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili oleh Kabid Tata Ibadat, Budaya, dan Permasyarakatan (Tibum) Alexander, SE., M.Si menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Dishub.

“Kami mendampingi Dishub untuk memastikan seluruh kendaraan mematuhi instruksi yang berlaku. Armada batubara yang melanggar langsung diarahkan untuk putar balik demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan,” ujar Alexander.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali mengimbau seluruh perusahaan angkutan batubara untuk mematuhi kebijakan pemerintah provinsi dan daerah.

Langkah pencegahan ini diambil untuk menghindari keresahan masyarakat serta risiko bahaya yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan umum – sesuai dengan semangat larangan yang telah ditetapkan secara resmi.Ā (*/Desi)

Bagikan