Rekomendasi dari Pansus I ini mencakup perlunya penguatan koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah, serta pengawasan berkelanjutan terhadap aparatur kecamatan untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal.
Catatan Pansus III – Dari Laporan ULP Hingga Infrastruktur Lintas Daerah
Selain laporan dari Pansus I, Rapat Paripurna DPRD OKI hari ini juga mendengarkan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III. Pansus III memiliki lingkup tugas di bidang pembangunan. Dalam laporannya, Pansus III juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan rekomendasi terkait kinerja perangkat daerah, termasuk isu penting mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Salah satu sorotan utama dari Pansus III terkait dengan pembahasan LKPJ 2024 adalah mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI. Menurut Pansus III, hingga hari ini, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dari ULP OKI belum diserahkan kepada DPRD. Fakta ini terungkap dalam laporan Pansus III di rapat paripurna.
Ketua Pansus III Bidang Pembangunan, Bakri Tarmusi, melalui juru bicaranya, Budiman, menyampaikan kekecewaan Pansus terkait belum diserahkannya LKPJ dari ULP OKI ini. Budiman melaporkan bahwa dari 11 mitra kerja Pansus III, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja telah hadir dan memberikan laporan mereka selama proses pembahasan LKPJ, meskipun sebagian hanya diwakili oleh perwakilan. Namun, hingga hari ini, ULP belum juga menyampaikan laporan LKPJ-nya.
Budiman, selaku juru bicara Pansus III, menekankan urgensi laporan LKPJ dari setiap OPD, termasuk ULP. Beliau menegaskan bahwa dokumen LKPJ merupakan dasar utama bagi DPRD dalam menilai capaian kinerja, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LKPJ memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai oleh APBD, serta indikator keberhasilannya.
“LKPJ adalah dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai APBD,” tukas Budiman.
Beliau menambahkan, “Jika OPD tidak menyampaikan laporan ini, bagaimana DPRD bisa menilai dan memberikan rekomendasi yang obyektif,” menyoroti kesulitan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari OPD terkait.
Atas belum diserahkannya LKPJ oleh ULP OKI, Pansus III menyampaikan rekomendasi agar OPD yang bersangkutan (dalam hal ini ULP OKI) diberikan teguran tertulis. Rekomendasi ini dianggap penting agar ke depan ULP OKI dan perangkat daerah lainnya dapat lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.
Selain itu, Pansus III juga menyampaikan usulan kepada Bupati OKI terkait kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat-rapat kerja bersama DPRD. Pansus III mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan atau staf. Budiman menyampaikan alasan di balik usulan ini.
“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman, menekankan bahwa kehadiran kepala OPD secara langsung sangat krusial untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan keputusan yang cepat terkait isu-isu teknis yang seringkali muncul dalam pembahasan program dan anggaran.
Catatan kritis dan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus I dan Pansus III DPRD OKI dalam Rapat Paripurna hari ini terhadap LKPJ Bupati 2024 menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan legislatif dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Sorotan terhadap sikap tidak kooperatif camat dan belum diserahkannya LKPJ oleh ULP menyoroti perlunya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan perangkat daerah OKI. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya sinergi dan kooperasi antara eksekutif dan legislatif, serta kepatuhan aparatur dalam menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.
Rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh kedua Pansus, mulai dari permintaan evaluasi camat, pemberian teguran tertulis bagi ULP, hingga usulan kehadiran langsung kepala OPD dalam rapat DPRD, merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk memperbaiki mekanisme kerja, meningkatkan efektivitas program pembangunan, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Respons dari Bupati OKI terhadap laporan dan rekomendasi ini tentunya akan menjadi penentu langkah perbaikan yang akan diambil di lingkungan Pemkab OKI dalam menindaklanjuti catatan dari lembaga legislatif. (Red)










