Penangkapan terhadap tersangka berinisial SH (42) dilakukan pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Gajah Mati, saat pelaku sedang tertidur pulas di kediamannya.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim penyidik menemukan sebuah tas pinggang hitam yang diletakkan tepat di belakang tubuh tersangka.
Dari tas tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang cukup unik, yakni berupa satu dompet motif emas yang di dalamnya tersimpan 15 paket plastik klip berisi sabu yang dilapisi tisu, dengan total berat bruto 3,46 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp450 ribu dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual beli.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi valid tersebut, tim segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan pengamanan.
“Anggota kami bekerja tanpa mengenal waktu. Meskipun tersangka diamankan dalam kondisi sedang tidur, seluruh barang bukti berhasil kami amankan dengan sempurna. Ini membuktikan kewaspadaan dan kesiapsiagaan personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Ruri.
Lebih lanjut, Ruri menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti sampai di situ.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian yang diraih oleh jajaran Polres Musi Banyuasin.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke pelosok desa.
“Kami mengapresiasi kinerja personel Polres Muba. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Mari kita terus bersinergi untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” ujar Nandang.
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.










