Dari hasil pengawasan tersebut tingkat kehadiran ASN OKI dihari pertama kerja mencapai 94,92 persen
Dari total 1.357 pegawai yang diperiksa, sebanyak 1.288 pegawai tercatat hadir, sementara 67 lainnya tidak masuk kerja. Rincian ketidak hadiran tersebut terdiri dari 6 orang sakit, 2 orang izin, 32 orang cuti, dan 29 orang tanpa keterangan.
Dok: Diskominfo OKI, radarkeadilan.com
“Meski tingkat kehadiran tergolong tinggi, namun kami mencatat adanya 29 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan disiplin PNS yang berlaku,” ujar Inspektur Kabupaten OKI, H. Syaparudin, SP., M.Si., CGCAE saat ditemui usai inspeksi lapangan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas komitmen kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal.
Dok : Diskominfo OKI, radarkeadilan.com
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Ketika masyarakat sudah kembali beraktivitas, maka ASN juga harus menunjukkan komitmennya terhadap kedisiplinan dan profesionalisme,” Tegas Syaparudin.
Pengawasan ini didasarkan pada sejumlah regulasi seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Bupati OKI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan integritas dan akuntabilitas.
“Pengawasan ini bukan hanya soal absen, tapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas kinerja ASN,” tambah Syaparudin.
Dengan hasil ini, Pemerintah Kabupaten OKI berharap seluruh ASN dapat mempertahankan disiplin kerja sepanjang tahun. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan tepat waktu. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI