Meskipun dikenal ramah, A.A.S. diketahui memiliki masalah dengan salah satu rekan kerjanya.
Tim Reserse Polsek Keluang segera mengamankan TKP. Luka-luka pada tubuh korban menunjukkan serangan yang brutal dan mematikan. Petugas mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku.
Hanya beberapa hari berselang, misteri pembunuhan terpecahkan. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, H., warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, menyerahkan diri ke Mapolsek Keluang, didampingi keluarganya.
“Pelaku menyerahkan diri dan langsung kami lakukan pemeriksaan serta gelar perkara,” terang Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Adam, dalam wawancara pada Minggu, 6 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pengakuan H. sangat detail dan konsisten.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, H. menghunuskan senjata tajam dan menikam A.A.S., menyebabkan luka fatal yang mengakhiri hidupnya seketika.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa ini murni akibat pertengkaran yang tak terkendali,” tegas IPTU Alvin.
Barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian, dan sandal milik H. telah diamankan polisi. Semua bukti akan memperkuat proses penyidikan.
H. dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif lain di balik peristiwa ini. (Desi)













