Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba: Api Lahap Lima Warga, Jerat Hukum Menanti

Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba: Api Lahap Lima Warga, Jerat Hukum Menanti

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan Kobaran api kembali menghantui Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (09/09/2025) pukul 17.00 WIB.

Sumur minyak ilegal kembali memakan korban, lima warga mengalami luka bakar serius.

Insiden ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan keselamatan lingkungan di tengah maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).

Api Berkobar, Korban Berjatuhan

Menurut Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H., laporan mengenai kebakaran sumur minyak milik RI di atas lahan “WU” segera ditindaklanjuti dengan mengirim tim ke lokasi.

“Setibanya di lokasi, api masih menyala, namun berkat kerja sama aparat dan masyarakat, api berhasil dipadamkan dalam waktu 30 menit,” ujarnya.

Namun, dampak dari kebakaran ini tidak bisa dianggap ringan. Lima orang mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RS Bayung Lencir. Identitas para korban masih dalam proses pendataan oleh pihak berwajib.

Polisi Bertindak, Imbauan Ditegaskan

Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, mengkonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.

“Anggota kami masih melakukan penyelidikan serta mengamankan barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

IPTU Hutahean juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.

“Selain berbahaya, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana,” tambahnya.

Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bukan hanya menyebabkan korban luka, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Aktivitas illegal drilling telah lama menjadi permasalahan serius yang terus berulang di Muba.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terus berupaya menindak praktik ilegal ini, namun kesadaran masyarakat akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan masih minim. Minyak dan gas bumi merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang.

Setiap upaya pengelolaan tanpa izin resmi tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan risiko bencana yang merugikan semua pihak.

Momentum Penegakan Hukum dan Edukasi

Insiden ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga keselamatan, lingkungan, serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah, SKK Migas, serta instansi terkait perlu memperkuat langkah penegakan hukum (Gakkum).

Tidak hanya sebatas penertiban di lapangan, tetapi juga memberikan edukasi dan alternatif solusi agar masyarakat tidak lagi bergantung pada praktik berbahaya dan ilegal tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan,” pungkas IPTU Hutahean. (Albert )

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan